Halaman ini belum diuji baca
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 31 Maret 2012 REPUBLIK INDONESIA, |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 87
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI |