Halaman:UU-4-2012.pdf/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca


Sementara itu, nilai tukar rupiah dalam tahun 2012 diperkirakan mencapai Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) per satu dolar Amerika Serikat, melemah dari asumsinya dalam APBN Tahun Anggaran 2012. Pelemahan ini didorong antara lain oleh ketidakpastian ekonomi global yang diprediksi berlanjut pada tahun 2012.
Selanjutnya, harga minyak internasional pada awal tahun 2012 mengalami peningkatan seiring dengan terbatasnya pasokan minyak mentah dunia terkait ketegangan geopolitik di Negara-negara teluk yang mempengaruhi pasokan minyak mentah dunia. Hal ini pun terjadi pada ICP, yang cenderung meningkat, jika dibandingkan dengan harga rata-ratanya selama tahun 2011. Perkembangan ini diperkirakan akan berlanjut sepanjang 2012 sehingga asumsi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama tahun 2012 diperkirakan mencapai US$105,0 (seratus lima koma nol dolar Amerika Serikat) per barel.
Di lain pihak, lifting minyak dalam tahun 2012 diperkirakan mencapai 930 (sembilan ratus tiga puluh) ribu barel per hari, di bawah targetnya dalam APBN Tahun Anggaran 2012. Hal ini terkait dengan antara lain, menurunnya kapasitas produksi dari sumur-sumur tua, dan dampak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, penurunan tersebut juga dipengaruhi faktor unplanned shut down dan hambatan nonteknis seperti permasalahan di daerah dan lain-lain.
Perubahan pada besaran-besaran asumsi dasar ekonomi makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran APBN, akan diikuti dengan perubahan kebijakan fiskal dalam upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran pada tingkat yang aman.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 42 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 perlu diatur dengan Undang-Undang.


II. PASAL DEMI PASAL


Pasal I
 Cukup jelas
  Angka 1
   Cukup jelas
    Pasal 1
     Cukup jelas.