Halaman:UU-3-2012.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca


    1. pengaturan bagi orang untuk memberikan bukti atau bantuan dalam penyelidikan, penuntutan, atau proses peradilan pidana di Pihak Peminta;
    2. pelacakan, penahanan, penyitaan, perampasan, dan pengembalian hasil kejahatan; dan h.
    3. bantuan lain yang dianggap perlu oleh Pihak Peminta dan sesuai dengan Persetujuan ini serta hukum dari Pihak Diminta.


2. Ketidakberlakuan
    1. Persetujuan ini tidak berlaku terhadap:


      1) penangkapan atau penahanan orang untuk tujuan penyerahan orang tersebut;
      2) pelaksanaan keputusan pengadilan pidana di Pihak Diminta yang dijatuhkan di Pihak Peminta, kecuali diperbolehkan oleh hukum dari Pihak Diminta;
      3) pemindahan terpidana untuk menjalani hukuman; dan 4) pemindahan proses peradilan dalam masalah pidana.

    1. Dalam Persetujuan ini tidak terdapat suatu hal yang memberikan hak bagi satu Pihak untuk melakukan dalam wilayah Pihak lainnya penerapan yurisdiksi dan pelaksanaan fungsi yang diberikan oleh hukum nasionalnya secara eksklusif kepada pejabat berwenang Pihak lain tersebut.
  1. Otoritas Sentral
    Otoritas Sentral yang akan memproses permintaan bantuan hukum timbal balik dari Republik Indonesia adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dari Daerah Administrasi Khusus Hong Kong adalah Menteri Kehakiman atau pejabat yang ditunjuknya.
4. Pembatasan bantuan


      1) kejahatan politik atau kejahatan militer;
      2) penuntutan terhadap seseorang atas kejahatan di mana orang tersebut telah dipidana, dibebaskan atau telah menjalani hukuman; dan