Halaman:UU-3-2012.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca


 Dengan meningkatnya hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, dan untuk menjaga hubungan baik kedua belah pihak, diperlukan kerja sama yang efektif di bidang hukum, khususnya dalam hal bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana.


 Dengan menyadari kenyataan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China telah sepakat mengadakan kerja sama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana yang telah ditandatangani pada tanggal 3 April 2008 di Hong Kong.
 Untuk lebih meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional, persetujuan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana harus memperhatikan prinsip umum hukum internasional yang menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, kesetaraan, dan saling menguntungkan serta mengacu pada asas tindak pidana ganda (double criminality). Persetujuan ini tidak mencantumkan daftar kejahatan (list of crime).
 Beberapa bagian penting dalam Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana, antara lain:

1. Ruang lingkup bantuan yang dapat diberikan berdasarkan Persetujuan ini meliputi:
    1. pengambilan bukti atau pernyataan dari orang;
    2. pemberian informasi, dokumen, catatan, dan alat/barang bukti;
    3. pelacakan atau pengidentifikasian orang atau barang;
    4. penyampaian dokumen;
    5. pelaksanaan permintaan pencarian dan penyitaan;