Halaman:UU-3-2012.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca


      3) tidak memenuhi prinsip kriminalitas ganda (double criminality).

    1. Alasan bantuan dapat ditolak jika:


      1) dapat atau mungkin dapat merugikan keamanan seseorang;
      2) akan memberikan beban lebih bagi sumber daya Pihak Diminta

    1. Bantuan tidak dapat ditolak semata-mata berkaitan dengan kerahasiaan bank dan lembaga keuangan sejenisnya atau melibatkan masalah fiskal.
    2. Bantuan dapat ditunda apabila pelaksanaannya dapat mengganggu masalah pidana yang sedang terjadi di Pihak Diminta dan/atau dokumen yang diminta sedang dibutuhkan dalam proses peradilan perdata di Pihak Diminta.
  1. Pemberlakuan dan pengakhiran
    1. Persetujuan mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak Para Pihak saling memberitahukan secara tertulis bahwa persyaratan nasional setiap Pihak untuk berlakunya Persetujuan terpenuhi;
    2. Berakhirnya Persetujuan dapat dilakukan setiap saat oleh para Pihak melalui pemberitahuan secara tertulis dan Persetujuan ini berhenti berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal pemberitahuan tersebut.


II. PASAL DEMI PASAL


 Pasal 1
  Cukup jelas.
 Pasal 2
  Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5301