Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Bagian VII Hak sewa untuk bangunan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 44
Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
Pembayaran uang sewa dapat dilakukan :
satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu;
sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan.
Perjanjian sewa tanah yang dimaksudkan dalam pasal ini tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 45
Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah :
warganegara Indonesia;
orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Bagian VIII Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 46
Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warganegara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.
Bagian IX Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 47
Hak guna air ialah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu di atas tanah orang lain.
Hak guna air serta pemeliharaan dan penangkapan ikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.