Halaman:UNDANG-UNDANG-No-5-Tahun-1960.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Bagian X
Hak guna ruang angkasa


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 48
  1. Hak guna ruang angkasa memberi wewenang untuk mempergunakan tenaga dan unsurunsur dalam ruang angkasa guna usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan itu.
  2. Hak guna ruang angkasa diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Bagian XI
Hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 49
  1. Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial.
  2. Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagai dimaksud dalam pasal 14 dapat diberikan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dengan hak pakai.
  3. Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Bagian XII
Ketentuan-ketentuan lain


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 50
  1. Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hak milik diatur dengan undang-undang.
  2. Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan hak sewa untuk bangunan diatur dengan peraturan perundangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 51
Hak tanggungan yang dapat dibebankan pada hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan tersebut dalam pasal 25, 33 dan 39 diatur dengan Undang-undang.


BAB III
KETENTUAN PIDANA