Halaman:Sultan Thaha Syaifuddin.pdf/50

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Sultan berjanji, sekali dalam tiga bulan akan datang ke Pacinan untuk membicarakan kepentingan kerajaan atau kalau ada panggilan yang penting (16, p. 7).

Sultan Thaha Syaifuddin yang tampaknya tidak merasa terancam dengan peraturan-peraturan tersebut di atas pada tahun 1888 itu telah menyerahkan keris "Si Ginjai" yang tidak pernah lepas dari dirinya sejak tahun 1858 kepada Sultan yang baru sebagai pinjaman.

Sementara itu Pangeran Diponegoro yang tidak menerima apapun dari ganti rugi Gubernemen pada tahun 1888 mendirikan kantor bea cukai di Muara Sungai Tembesi yang merugikan fihak Belanda. Kantor ini kemudian ditutup setelah terjadi keributan.

Pada tahun 1890 keadaan Jambi mulai panas kembali. Sultan Akhmad Zainuddin kurang mematuhi kontraknya dengan Gubernemen. Pangeran Ratu pun tidak pernah datang menemui wakil Gubernemen di Jambi. Pada bulan Februari 1890 kedudukan Belanda di Sorolangun Rawas mendapat serangan. Di Muara Tembesi dan Muara Sekamis diadakan pungutan oleh Diponegoro dan Pangeran Kusin yang merugikan fihak Belanda. Pada tahun 1893 ia bersama-sama dengan Pangeran Kusin juga mengadakan pungutan di Sungai Rawas.

Pada tahun 1894 dengan izin Sultan Thaha Syaifuddin diadakanlah pertemuan pertama antara Pangeran Ratu dengan wakil Pemerintah Belanda urusan politik, Roodt Van Oldenbernevelt di kediaman Sultan di Muara Katalo. Sultan Thaha dan Pangeran Diponegoro mengikuti jalannya pertemuan itu dari kamar sebelahnya.

Pertemuan tersebut ternyata tidak dapat menjernihkan suasana. Pada malam tanggal 6 menjelang tanggal 7 April 1895 ada sejumlah senapan yang dicuri dari khasanah prajurit Belanda di Jambi, dan pada malam berikutnya terjadi percobaan pembunuhan terhadap komandan pasukan dan wakil urusan politik pemerintah Belanda yang mengakibatkan kedua pejabat itu menderita luka. Pelaku penyerangan tertembak oleh Belanda, tetapi dalangnya Raden Anom terlepas dari penangkapan fihak Belanda. Gangguan keamanan dan pungutan-pungutan yang

45