Halaman:Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali.pdf/57

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

wenang dari aturan-aturan tersebut berada ditangan pemerintahan adat, yang secara konkrit dilaksanakan oleh para pemimpin adat. Dalam segi pemerintahan adat ini masing-masing desa adat bersifat otonomus, dalam arti masing-masing desa adat mempunyai aturan-aturan tersendiri yang hanya berlaku bagi para warga desa di wilayah desa adat bersangkutan. Atas dasar inilah maka batas pemerintahan adat dapat dipandang sebagai batas wilayah suatu komunitas di Bali.

  1. Batas administratif.

    Sejumlah desa adat di Bali wilayahnya ada yang sama dengan wilayah desa dinas. Karena desa dinas adalah desa yang menangani urusan administrasi, maka batas administratif, dalam kasus desa adat seperti tersebut ini adalah juga merupakan batas suatu komunitas.


Legitimasi :

Legitimasi dalam arti syahnya eksistensi suatu komunitas kecil dalam bentuk desa adat di Bali diakui dan ditetapkan melalui peraturan Daerah. Disamping adanya pengakuan yang bersifat suatu formal seperti itu, maka menurut persepsi dikalangan komunitas yang bersangkutan (desa adat) berkembang pula ciri-ciri seperti :

  1. Adanya perasaan cinta dan terikat kepada wilayah tersebut
  2. Adanya rasa kepribadian kelompok.
  3. Adanya pola hubungan yang bersifat intim dan cendrung bersifat serba rela.
  4. Adanya suatu tingkat penghayatan dari sebagian besar lapangan kehidupannya secara bulat.

Disamping ciri-ciri pengenalan yang bersifat dari sebagian dalam seperti itu syarat-syarat pokok untuk ayahnya suatu desa adat di Bali adalah sebagai berikut:

  1. Adanya wilayah dengan batas-batas tertentu yang disebut pelemahan desa atau tanah desa.
  2. Adanya warga desa yang disebut pawongan desa.
  3. Adanya sejumlah pura sebagai pusat-pusat pemujaan para warga desa yang disebut Kahyangan desa.
  4. Adanya suatu pemerintahan adat yang berlandaskan pada aturan-aturan adat tertentu (awig-awig desa).

Atribut-atribut:

Atribut pokok dari suatu komunitas kecil yang terwujud sebagai desa adat di Bali adalah tersimpul dalam konsepsi Tri Hita

47