Halaman:Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali.pdf/56

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Berkembangnya sistem musyawarah dan jiwa musyawarat.
  2. Adanya sistem stratifikasi sosial tertentu.
  3. Adanya pola pemerintahan tertentu.

Untuk memperoleh pengertian tentang komunitas pada masyarakat Bali, maka penggambaran tentang ciri-cirinya akan diperinci menurut sistematika sebagai berikut : Batas-batas wilayah suatu komunitas, Legitimasinya, Atribut-atribut, dan ciri-ciri khusus.

Batas-batas wilayah :

Batas-batas wilayah suatu komunitas pada masyarakat Bali dengan segala aspek kehidupan dari para warga komunitas yang bersangkutan dapat diperinci sekurang-kurangnya ke dalam empat bagian, sebagai berikut:

  1. Batas wilayah geografis.

    Apabila dihubungkan luas pulau Bali, yaitu sekitar 5632,86 km2 dengan jumlah seluruh desa adat di pulau itu sebanyak 1610 buah, maka luas sebuah desa adat sebagai komunitas rata-rata sekitar 3,5 km2. Dalam kenyataannya, maka ada desa adat dengan ukuran luas yang kecil (kurang dari 1 km2) dan desa adat dengan ukuran luas yang besar (lebih dari 10 km2). Wilayah suatu komunitas mencakup wilayah untuk pemukiman para warga komunitas d an wilayah bukan sebagai pemukiman yang meliputi:persawahan, perkebunan, sungai-sungai, danau, jalan dan lain-lain.

    Di Bali, batas wilayah geografis suatu desa adat pada umumnya adalah batas alam, seperti:sawah, sungai, bukit, gunung, garis pantai, lautan jalan dan sebagainya. Namun demikian ada pula beberapa desa adat, seperti misalnya desa adat Tenganan Pegringsingan, yang ikut menjadi lokasi inventarisasi ini, maka batas pemukiman para warga desa adalah merupakan batas buatan yang terwujud sebagai tembok desa.

  2. Batas pemerintahan adat.

    Suatu desa adat di Bali memiliki aturan adat tersendiri yang tertuang dalam awig-awig desa. Aturan-aturan yang tertera dalam awig-awig desa itu dijadikan pedoman dan mengatur segala pri kehidupan warga desa yang tinggal dalam wilayah desa yang bersangkutan dengan disertai sanksi-sanksi tertentu. We-

46