Lompat ke isi

Halaman:Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali.pdf/115

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Upacara seperti ini bisa diadakan di kantor atau balai desa, atau disalah satu banjar yang siap melaksanakan upacara pengangkatan ini.

Atribut atau tanda yang utama dimiliki oleh unsur pimpinan ini adalah tanda-tanda yang secara khusus memberikan ciri kepada mereka bahwa mempunyai hak untuk memimpin warga komunitas. Tanda-tanda itu selain berupa gelar atau nama, juga pakajan dinas dan simbol-simbol atau lambang yang mereka pakai setiap hari untuk melengkapi pakaian dinas mereka.

Gelar atau nama yang mereka peroleh dari jabatan ini adalah gelar sebagai pemimpin seperti perbekel atau kepala desa Sedangkan pakaian dinas mereka sebagai perbekel atau kepala desa, walaupun tidak selalu dipakai tetapi pada saat-saat tertentu atau pada kesempatan tertentu. Misalnya saja pada upacara-upacara resmi hari proklamasi, atau pada upacara penerimaan tamu-tamu desa dan pelantikan kelihan dinas di tingkat banjar.

Simbol-simbol yang lain yang merupakan kelengkapan dari pakaian itu sendiri adalah simbol atau lambang Garuda Pancasila di dada sebagai simbol pejabat pemerintah, dan simbol atau lambang pohon beringin yang dipakai di topi, sebagai lambang pengayoman yang berarti menaungi atau melindungi. Dalam hal ini diartikan tugas atau kewajiban pimpinan ini adalah melindungi rakyat atau warga masyarakat.

Kadang-kadang rumah seorang pimpinan formal setingkat perbekel ini juga sering merupakan tanda-tanda uang khas dilingkungan suatu komunitas, walaupun rumah itu sendiri tidak merupakan status simbol dalam hal ini. Yang pasti bahwa setiap warga komunitas akan mengenal secara jelas rumah dan juga orang yang menjabat pimpinan formal itu.

Sebagai pejabat pimpinan formal di lingkungan suatu komunitas maka pimpinan formal yang disebut perbekel atau kepala desa ini mempunyai hubungan yang bersifat struktural dengan para pimpinan lainnya baik yang berada di bawah kekuasaannya maupun yang berada di atas kekuasaannya. Artinya secara struktural perbekel atau kepala desa menerima tugas atau perintah dari kecamatan untuk kemudian diteruskan ke bawah ke tingkat banjar lewat kelihan banjar.

Hubungan yang struktural ini terbentuk sebagai akibat dari jabatan formal yang mereka peroleh, sehingga baik hubungan ke bawah maupun hubungan ke atas dilaksanakan secara formal atau kedinasan. Di samping itu tugas yang mereka kuasai juga mencakup tugas-tugas kedinasan dan administratif, sehingga hubungan yang tercipta juga hubungan yang sangat formal sifatnya.

105