Halaman:Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali.pdf/114

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

an dan pengembangan desa, dan sebagai pimpinan formal juga menyampaikan pesan-pesan pembangunan dari pemerintah lewat pimpinan struktural lainnya.

Tugas-tugas administrasi mencakup masalah-masalah yang berhubungan dengan pencatatan atau registrasi penduduk yang menjadi warga komunitas tersebut, pencatatan wilayah desa juga pemungutan sejumlah pajak atau iuran desa yang ditugaskan kepadanya. Sebagai unsur pimpinan pucuk di desanya maka masalah-masalah seperti persengketaan atau perselisihan antara sesama warga pada tingkat awalnya selalu akan diharapkan dapat diselesaikan oleh unsur pimpinan ini. Karena itu bersama dengan unsur pimpinan lainnya seperti kelihan banjar misalnya, unsur pimpinan ini bertindak sebagai pemutus atau penengah perkara pada tingkat pertama di desa.
Untuk tugas-tugas lainnya seperti pengembangan ide-ide untuk pembangunan atau pengambilan keputusan yang ada hubungannya dengan pembangunan atau pengembangan desa, unsur pimpinan formal ini secara bersama-sama dengan pimpinan lainnya dalam badan yang berbentuk Lembaga Sosial Desa atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa membicarakan masalah tersebut.
Sebagai unsur pimpinan formal atau resmi maka pimpinan ini diangkat secara resmi pula, dengan pengertian mereka mendapatkan pengesahan dari pimpinan yang secara struktural membawahinya berdasarkan pilihan resmi pula dari warga komunitas yang nantinya mereka pimpin.
Prosedur atau urutan pengangkatan ini dengan sendirinya dimulai dari pemilihan pimpinan ini di tingkat bawah, artinya rapat para kelihan banjar untuk memilih seorang pimpinan dari mereka. Setelah adanya pilihan yang pasti maka nama calon ini diajukan di tingkat pimpinan yang lebih tinggi untuk mendapatkan pengesahannya. Adakalanya pilihan ini tidak berjalan lancar, atau ada beberapa hal yang menyebabkan tidak tercapainya kata sepakat di antara para pemimpin ini, maka pimpinan formal bisa ditunjuk oleh atasan untuk menugaskan seseorang tokoh atau calon sebagai pimpinan mereka.
Tingkat pengangkatan selanjutnya adalah tingkat pengesahan dari pimpinan yang terpilih atau ditunjuk tadi untuk diangkat. Umumnya tingkat ini berupa upacara-upacara resmi di mana unsur pimpinan ini disahkan pengangkatannya dihadapan para tokoh-tokoh dan warga komunitas. Juga diundang untuk hadir pada upacara ini pimpinan lain yang menjadi atasan secara struktural, seperti pimpinan kecamatan, kabupaten dan utusan propinsi.

104