Lompat ke isi

Halaman:Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali.pdf/116

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Umumnya hubungan antara orang pimpinan seperti ini perbekel atau kepala desa dengan warga komunitasnya bersifat antara hubungan resmi dan tidak resmi artinya ada hubungan yang bersifat kedinasan dan ada juga yang bersifat kekeluargaan.

Hubungan yang bersifat kedinasan ini biasanya terjadi di kantor atau di tempat pertemuan resmi yang diadakan oleh desa atau banjar di mana unsur pimpinan ini hadir. Dari hubungan yang bersifat resmi dan kedinasan ini tidak dapat diharapkan suatu sifat hubungan intim antara pimpinan dan warga komunitas karena sifatnya sangat terbatas sekali. Hubungan yang lain yang lebih intim sifatnya antara pimpinan dan warga komunitas akan terjadi pada kesempatan-kesempatan lain di mana pimpinan ini diundang oleh warga masyarakat untuk suatu pertemuan keluarga atau pertemuan pada upacara adat. Di sini pimpinan atau perbekel datang bukan sebagai orang dengan kedudukan perbekel tetapi sebagai pribadi yang mempunyai jabatan sebagai pimpinan komunitas. Dengan demikian dari pertemuan ini dapat diharapkan suatu hubungan yang pertama tadi.

Kalau dilihat frekwensi hubungan antara hubungan kedinasan dan non dinas tadi atau formal dan non formal tadi maka akan terlihat bahwa hubungan formal akan lebih tinggi frekwensinya dari pada hubungan non formal antara pimpinan dan warga komunitas.

Sebagai pimpinan yang bersifat formal di kalangan komunitas, di mana hubungan yang terjalin antara warga dan pimpinan selalu melewati jalur-jalur yang formal pula maka pengaruh dari unsur: pimpinan formal ini tidaklah begitu besar. Terutama misalnya perbekel karena hubungannya dengan warga komunitas selalu melewati jalur kelihan banjar maka secara langsung kecil sekali pengaruhnya kepada para warga. Walaupun semua intruksi yang diperintahkan oleh perbekel dapat dilaksanakan oleh segenap warga komunitas, tetapi itu berkat hubungan yang terjalin antara warga komunitas dan kelihan banjar.

Di samping hubungan yang tidak terlalu sering antara warga komunitas dengan perbekel merupakan sebab tidak besarnya pengaruh pimpinan ini kepada warga masyarakat, hal lain yang dapat dikatakan juga merupakan sebab adalah terbatasnya ruang lingkup tugas mereka hanya pada masalah kedinasan atau administratif saja. Karena urusan dinas dan administratif sudah merupakan ketentuan atau aturan-aturan tertentu maka warga komunitas menganggap bahwa hal tersebut sudah merupakan keharusan pula. Juga mereka ada masalah atau problem maka mereka menganggap wajar jika mereka mendatangi kepala desa atau perbekel untuk minta penyelesaian. Dan masyarakat menganggap bahwa itu me-

106