Lompat ke isi

Halaman:Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali.pdf/104

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

tradisional ini di Bali akan diuraikan hal-hal yang menyangkut: nama, jabatan, lokasi, persyaratan, faktor pendukung, hak-hak, kewajiban, pengangkatan, hubungan, atribut, dan pengembangan dalam masyarakat.

Untuk pimpinan tradisional formal dalam komunitas kecil yang bemama desa atau banjar ini, gelar-gelar yang biasa dipakai atau diberikan kepada para pemimpin ini mempunyai beberapa variasi. Di beberapa tempat di Bali ada yang umum memakai gelar Bendesa, seperti di desa-desa Perancak, Tihingan atau Bendesa adat seperti di desa Kediri Tabanan. Ada juga yang menyebutnya sebagai Klian Desa Adat, seperti di desa-desa Tenganan, Pegringsingan, Liligundi Buleleng, atau disebut sebagai pimpinan adat saja seperti di desa adat Denpasar. Gelar atau pemberian nama tersebut masih mempunyai variasi-variasi tertentu pada beberapa daerah lainnya.

Tentang asal pemberian gelar tersebut tidak banyak ada yang mengetahui, tetapi beberapa persyaratan bagi para pemimpin yang mendapat gelar tersebut memang ada yang harus ditaati oleh para pemakainya. Sebagai seorang pemimpin yang berperan dalam bidang adat dan agama, maka hubungan dengan warga masyarakatnya sendiri juga mempunyai intensitas yang cukup tinggi. Pemakaian gelar atau nama jabatan ini kadang-kadang menurun pada seluruh keluarga atau keturunannya. Sebagai pemimpin yang mendapat gelar atau nama pimpinan adat (bendesa, bendesa adat, klian adat dan sebagainya), maka bidang kepemimpinan mereka adalah bidang adat dan agama. Pada suatu komunitas kecil yang bernama. desa atau banjar, bidang adat dan agama ini dengan sendirinya mempunyai peranan penting karena komunitas itu sendiri mencakup keseluruhan warga masyarakat dengan adat dan agama sebagai salah satu komponennya yang ideal.

Berhubungan dengan masalah adat misalnya, maka berbagai hal dan kegiatan yang berhubungan dengan kebiasaan, aturan-aturan yang bersifat idiil, serta nilai norma yang terkandung dalam kehidupan masyarakat setidak-tidaknya harus dikuasai oleh para pemimpin ini. Demikian juga beberapa hal yang berhubungan dengan pola-pola kehidupan masyarakat seperti upacara daur hidup , pola menetap, pola pengendalian sosial harus dikuasai oleh pemimpin ini. Sehingga tidak jarang seseorang yang dapat memangku jabatan pimpinan ini setidak-tidaknya menguasai beberapa falsafah yang hidup di masyarakat, ajaran yang berlaku di masyarakat, demikian juga beberapa cerita yang terkandung dalam ajaranajaran suci dari kitab-kitab agama (22, 11-29).

94