Halaman:Sejarah Kota Banjarmasin.pdf/83

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

73

diikuti dengan berbagai macam ketentuan-ketentuan dan pantangan-pantangan yang bersifat pemali bagi calon-calon pengantin itu. Kesemuanya itu merupakan ketentuan-ketentuan sangsi secara mental yang harus dipercayai begitu saja sebagai suatu warisan peninggalan kuno. Misalnya dilarangnya calon penganton wanita untuk terlalu sering bercermin, sebab nanti wajahnya akan berkurang cantiknya disebabkan diambil oleh wajah cermin. Begitu pula pantangan terhadap makanan-makanan tertentu, perbuatan-perbuatan tertentu dan upacara-upacara tertentu menjelang hari perkawinan 6 ).

5.2.1 Pimpinan/Pemuka Agama

Pimpinan dan pemuka agama merupakan tokoh penting dalam masyarakat di Kalimantan Selatan. Terhadap tokoh-tokoh ini masyarakat memberikan kepercayaan mereka terutama kepercayaan terhadap hal-hal yang menyangkut masalah kemasyarakatan. Pimpinan yang bukan pemuka agama seperti Kepala Kampung pada umumnya figur mereka dihormati oleh masyarakat dan dipercayai sebagai tokoh pemersatu penduduk desa. Sehingga apabila Kepala Kampung meminta kepada penduduk untuk bergotong-royong, maka hal itu ditanggapi dengan baik oleh penduduk pada umumnya. Apabila ada masalah-masalah yang timbul di kampung oleh penduduk selalu dilaporkan dan dimintakan penyelesaian kepada Kepala Kampung.

Prinsip kepercayaan masyarakat terhadap Kepala Kampung ini dalam lingkungan yang lebih kecil dapat beralih kepada Ketua Rukun Tetangga sebagai unit yang paling kecil dalam sebuah desa. Kecuali tokoh Kepala Kampung dan Ketua Rukun Tetangga kadang-kadang di suatu desa terdapat pemuka masyarakat yang disegani yang dianggap sebagai tetuha atau tokoh yang disegani.

Mereka dalam kedudukan di masyarakat selaku pedagang yang dermawan, sebagai contoh pejuang angkatan bersenjata, atau karena sifat-sifat keberaniannya ataupun karena keturunan-