Lompat ke isi

Halaman:Sejarah Kota Banjarmasin.pdf/29

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

19

berlaku hanya bagi penduduk yang berada di wilayah permukiman orang Eropa. Bangunan-bangunan mereka nampak teratur dan permanent. Pelayan jalur jalan berkembang baik di daerah permukiman orang Eropa, seperti jalan-jalan bersih, bioskop ramai, penerangan cukup untuk pusat keramaian orang kulit putih, dan ada tanda-tanda "Verboden toegang Voor Inlanders en Honden"[1]. Bagi penduduk yang bermukim di luar pemukiman orang Eropa, daerah pemukiman penduduk bumi putera nampak tidak terkena peraturan itu, bangunan-bangunan Bumi Putera umumnya darurat, jalan-jalan tidak teratur dan terawat. Dalam bidang hukum berfungsi menyelesaikan masalah-masalah hukum orang Eropa, dan pengadilan bumi putera yang menata hukum adat, dan lainnya menyangkut penduduk bumi putera. Dalam berbagai hal adanya pemisahan antara Belanda (termasuk orang Jepang) Timur Asing dan Bumi Putera.

Dalam gemeente juga terjadi pembaharuan pemerintahan. Gemeente Banjermasin ditingkatkan menjadi Stadsgemeente (Balai Kota) Banjarmasin, sesuai dengan putusan Gouverneur Generaal van Nederlandsch-Indie tanggal 17 Juni 1938 dan dimasukkan dalam lembaran negara Hindia Belanda dengan nomor 359, 1938. Anggota-anggota Dewan Gemeente tetap 13 orang. Kantor Staads-Gemeente masih menjadi satu dengan kantor Asisten Residen. Rencana pembangunan kota Banjarmasin yang disusun Ir. Karsten cukup ideal untuk modernisasi kota, tapi terhambat oleh birokrasi dan anggaran belanja yang kurang dan adanya tekanan lebih kepada "Vester-interestnya" golongan berkuasa.

Bentuk pemerintahan kota seperti di atas berlangsung terus hingga tahun 1942. Pada waktu daerah ini harus berpindah kekuasaan kepada Tentara Pendudukan Jepang, penataan pemerintahan kota belum dapat diketahui karena tidak dijumpai sumber yang dapat menceriterakannya. Dalam periode kemer-

  1. ibid. hal. 37.