Halaman:Sejarah Kota Banjarmasin.pdf/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

18

butuhan untuk menerapkan pembentukan pemerintahan kotapraja seperti yang berlaku di negeri Belanda. Kebutuhan itu nampak dalam peraturan desentralisasi tahun 1903 yang memungkinkan dibentuknya kotapraja (gemeente) setelah tahun 1905. Realisasi dari keinginan pembentukan pemerintahan kotapraja itu akhirnya berhasil diwujudkan?.

Berdasarkan Surat Keputusan yang dicantumkan dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie tahun 1919 Nomor 252, dibentuk Gemeenteraad Bandjermasin. Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 28 Mei 1919 nomor 6 ini berlaku mulai 1 Juli 1919, menyatakan beberapa hal antara lain:

  1. Ibu kota keresidenan ”Zuider en Doster afdeeling van Borneo”, kota Banjarmasin dijadikan ”Gemeente - Bandjermasin”.
  2. ”Gemeente-Bandjermasin” diberi bantuan khusus uang f.43.500 tiap tahun.
  3. Diberi tugas pemeliharaan, perbaikan pembaharuan, pembuatan jalanan baru, penerangan jalan, pemadam kebakaran, kuburan dan sebagainya.
  4. Untuk ”Gemeente-Bandjermasin” dibentuk Dewan Gemeente dengan anggota-anggota 13 orang, yaitu terdiri atas golongan Indonesia mendapat kursi 4 orang, golongan Timur Asing mendapat kursi 2 orang, dan golongan Belanda mendapat kursi 7 orang. Anggota-anggota ditunjuk melalui pemilihan sesuai dengan situasi politik pada saat itu.

Dalam tahun 1930 perimbangan anggota-anggota gemeente Raad ini diubah menjadi 5 orang Eropah, 5 orang Bumi Putera, dan 3 orang Timur Asing.

Perkembangan kota Banjarmasin sejak tahun 1919 makin meningkat dari segala aspek, baik ekonomi, politik, sosial dan kebudayaan. Akan tetapi perkembangan pembangunan kota