Halaman:Salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Permagangan di Dalam Negeri.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB III
PERJANJIAN PEMAGANGAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
  1. Penyelenggaraan Pemagangan dilaksanakan atas dasar Perjanjian Pemagangan.
  2. Perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
    1. hak dan kewajiban peserta Pemagangan;
    2. hak dan kewajiban Penyelenggara Pemagangan;
    3. program Pemagangan;
    4. jangka waktu Pemagangan; dan
    5. besaran uang saku.
  3. Pemagangan yang diselenggarakan tanpa Perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak sah dan status peserta Pemagangan berubah menjadi pekerja Perusahaan yang bersangkutan.
  4. Bentuk Perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
Dalam hal terjadi perubahan status peserta Pemagangan menjadi pekerja Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Penyelenggara Pemagangan wajin memberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terhitung sejak menjadi peserta Pemagangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
  1. Perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus disahkan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota setempat.