Halaman:Salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Permagangan di Dalam Negeri.pdf/9
Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pengesahan Perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan program Pemagangan.
Pengesahan Perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pengesahan disampaikan kepada
Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Peserta Pemagangan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 13
Peserta Pemagangan mempunyai hak untuk:
memperoleh bimbingan dari Pembimbing Pemagangan atau instruktur;
memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan Perjanjian Pemagangan;
memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti Pemagangan;
memperoleh uang saku;
diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan
memperoleh sertifikat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan.
Uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta Pemagangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 14