Halaman:Salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Permagangan di Dalam Negeri.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. merupakan pekerja di Penyelenggara Pemagangan paling singkat 6 (enam) bulan;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. memiliki kompetensi teknis dalam jabatan yang sesuai dengan program Pemagangan;
  4. memiliki kompetensi metodologi pelatihan kerja;
  5. ditunjuk sebagai Pembimbing Pemagangan oleh manajer personalia atau di atasnya, dibuktikan dengan surat penunjukan; dan
  6. memahami peraturan Pemagangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
Penyelenggara Pemagangan dilarang mengikutsertakan peserta Pemagangan yang telah mengikuti Pemagangan pada program, jabatan, dan/atau kualifikasi yang sama.


Bagian Kedua
Persyaratan Peserta Pemagangan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
  1. Peserta Pemagangan di Dalam Negeri meliputi:
    1. pencari kerja; atau
    2. pekerja yang akan ditingkatkan kompetensinya.
  2. Peserta Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
    1. usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
    2. sehat jasmani dan rohani; dan
    3. lulus seleksi.
  3. Peserta Pemagangan yang berusia 17 (tujuh belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali.