Halaman:Salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Permagangan di Dalam Negeri.pdf/7
Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
merupakan pekerja di Penyelenggara Pemagangan paling singkat 6 (enam) bulan;
sehat jasmani dan rohani;
memiliki kompetensi teknis dalam jabatan yang sesuai dengan program Pemagangan;
memiliki kompetensi metodologi pelatihan kerja;
ditunjuk sebagai Pembimbing Pemagangan oleh manajer personalia atau di atasnya, dibuktikan dengan surat penunjukan; dan
memahami peraturan Pemagangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 8
Penyelenggara Pemagangan dilarang mengikutsertakan peserta Pemagangan yang telah mengikuti Pemagangan pada program, jabatan, dan/atau kualifikasi yang sama.
Bagian Kedua Persyaratan Peserta Pemagangan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 9
Peserta Pemagangan di Dalam Negeri meliputi:
pencari kerja; atau
pekerja yang akan ditingkatkan kompetensinya.
Peserta Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
sehat jasmani dan rohani; dan
lulus seleksi.
Peserta Pemagangan yang berusia 17 (tujuh belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali.