Halaman:Salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Permagangan di Dalam Negeri.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 13 -

  1. Bentuk sertifikat Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Bentuk surat keterangan telah mengikuti Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21
Peserta Pemagangan yang telah menyelesaikan seluruh proses Pemagangan dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi kerja.

Pasal 22
Setiap tahapan dalam proses penyelenggaraan Pemagangan dilakukan tanpa dipungut biaya kepada peserta Pemagangan.

Pasal 23
Peserta Pemagangan yang telah memperoleh sertifikat Pemagangan dapat:
  1. direkrut langsung sebagai pekerja oleh Perusahaan yang melaksanakan Pemagangan;
  2. bekerja pada Perusahaan yang sejenis; atau
  3. melakukan usaha mandiri atau wirausaha.

Pasal 24
Penyelenggaraan Pemagangan bagi peserta Pemagangan penyandang disabilitas dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan khusus peserta Pemagangan penyandang disabilitas.