Halaman:Salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Permagangan di Dalam Negeri.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 14 -


BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 25
  1. Direktur Jenderal, kepala Dinas Daerah Provinsi, atau kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik setiap 6 (enam) bulan atas penyelenggaraan Pemagangan.
  2. Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada kepala Dinas Daerah Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan direktur jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan.
  3. Kepala Dinas Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Direktur yang Jenderal dan direktur jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan.
  4. Pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara daring atau luring.


BAB VII
PELAPORAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 26
  1. Penyelenggara Pemagangan wajib menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan Pemagangan kepada:
    1. Direktur Jenderal dengan tembusan kepada kepala Dinas Daerah Provinsi untuk penyelenggaraan Pemagangan di lebih dari 1 (satu) provinsi;