Halaman:Salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Permagangan di Dalam Negeri.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam hal waktu kerja di Perusahaan menggunakan sistem shift, untuk shift malam hanya diperbolehkan dengan persyaratan:
    1. usia peserta Pemagangan paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
    2. menyediakan transportasi antar jemput;
    3. memberikan makanan yang sesuai dengan standar gizi yang ditentukan; dan
    4. sesuai dengan jenis kompetensi yang dibutuhkan.
  2. Waktu penyelenggaraan Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Pasal 19
  1. Untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemagangan, dibentuk jejaring Pemagangan.
  2. Jejaring Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum komunikasi atau wadah yang beranggotakan unsur-unsur dari Perusahaan, pemerintah, asosiasi, LPK, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pemagangan.

Pasal 20
  1. Penyelanggara Pemagangan harus memberikan sertifikat Pemagangan setelah peserta Pemagangan dinyatakan memenuhi standar kompetensi yang ditentukan oleh Perusahaan.
  2. Dalam hal peserta Pemagangan tidak memenuhi standar kompetensi Perusahaan, Penyelenggara Pemagangan memberikan surat keterangan telah mengikuti Pemagangan kepada peserta Pemagangan.