Halaman:SEJARAH KOTA PADANG.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

3

Kehidupan kota memperlihatkan ciri tersendiri dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Sumatera Barat. Dengan suatu ordonantie 1 Maret 1906 yang mulai berlaku tanggal 1 April 1906 ditetapkan bahwa Padang menjadi gemeente dan mempunyai gemeenteraad. Anggota gemeenteraad tersebut terdiri dari 13 orang bangsa Eropa, 2 orang Timur Asing dan 4 orang Bumiputera, diketuai langsung oleh Residen Padang dan sekitarnya. Pemerintahan tingkat terendah yaitu onder distrik dapat diangkat kepalanya dari golongan Bumiputera, sedangkan untuk golongan lainnya diangkat kepala-kepala kelompok masing-masing dengan bermacam tingkat dan jabatan.

Tahun 1928 dengan staatsblaad Nomor 560 tahun 1916, Gubemur Jenderal Belanda di Batavia untuk pertama kali mengangkat seorang burgemeester atau walikota untuk kota Padang dan langsung di bawah Residen Sumatera Barat.

Dalam masa pendudukan Jepang, kota Padang diperluas dengan memasukkan : Ulak Karang, Andalas Marapalam, Seberang Padang, Teluk Bayur, Bukit Air Manis, dan Gunung Pangilun.

Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, Padang menjadi sebuah kotapraja, dengan walikota yang pertama Abu Bakar Jaar SH dan didampingi oleh Komite Nasional yang bertindak sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan undang-undang Nomor I tahun 1945.

Kemudian setelah Abu Bakar Jaar SH ditarik menjadi Residen Sumatera Utara maka sebagai gantinya diangkat Bagindo Aziz Chan. Sebagian wilayah kota kemudian diduduki pasukan Sekutu (lnggris-Belanda) dan menjadi kota ini sebagai baris untuk penerapan penyerangan kota-kota lainnya di Sumatera Barat.

Dengan ditanda tanganinya perjanjian Konperensi Meja Bundar Padang menjadi kota otonom di bawah pemerintahan Provinsi Sumatera Tengah melalui Ketetapan Gubernur