Halaman:SEJARAH KOTA PADANG.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

4

Propinsi Sumatera Tengah tanggal 15 Agustus 1950 Nomor 65/GP-50.

Dengan adanya ketetapan Gubernur Sumatera Tengah tersebut daerah kota Padang diperluas lagi. Kewedanaan Padang dihapuskan dan urusannya diserahkan kepada walikota. Untuk menampung urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh wedana, dibentuklah bahagian pemerintahan umum dan seksi politik pada Kantor Walikota Padang yang diselenggarakan oleh petugas Pamongpraja yang diperbantukan.

Setelah itu daerah resort administratif Kepala Kampung pun dibentuk yang terdiri atas 13 Kepala Kampung dengan Surat Keputusan DPRDS Kota Padang tanggal 12 Pebruari 1954 Nomor 2/IPR/54 yang disahkan oleh Pemerintah Daerah Sumatera Tengah dengan ketetapannya tanggal 1 Juli 1954 Nomor 257/IPDS/1954.

Selanjutnya daerah administratif tersebut dibagi lagi menjadi tiga daerah resort kecamatan yang dikepalai oleh Asisten Wedana yaitu Kecamatan Padang Barat, Kecamaian Padang Timur dan Kecamatan Padang Selatan. Pembahagian resort kecamatan ini berdasarkan keputusan Walikota Padang tanggal 19 Maret 1951 Nomor 20/UP.

Untuk memenuhi ketentuan undang-undang Nomor 22 tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah, maka di kota Padang dibentuk dan dilantik pula anggota DPRDS yang berjumlah 22 orang dan terdiri dan wakil partai politik, agama dan beberapa lainnya. Hal ini ditetapkan oleh Gubemur Sumatera Tengah tanggal 15 Agustus 1950 Nomor 65/GP/50. Ketentuan tentang daerah otonom menurut undang-undang Nomor 22 tahun, 1948 untuk kota Padang ditetapkan dengan undang-undang Nomor 9 tahun 1956.

Pada waktu terjadi pergolakan tahun 1958, kota Padang menjadi pusat, kegiatan politik dan membawa satu aparat pemerintahan ,daerah, hingga pada waktu terjadi APRI menC! uat tanggal 17 April 1958 pemerintahan kota Padang menjadi vakum.