hewani lainnya ia memiliki sepenuhnya dan seutuhnya kemampuan-kemampuan hewani; maka juga dapat menangkap atau merasakan hal-hal jasmani. Akan tetapi bahkan pada tarafnya tertinggi pun kodrat hewani tidak dapat membatasi hakikat manusia, karena yang satu begitu jauh berada di bawah yang lain. Kodrat hewani diciptakan untuk tunduk dan takluk kepada hakikat manusiawi. Yang paling menonjol pada manusia dan membedakannya, serta menggolongkan manusia sebagai manusia dan menyendirikannya dari makhluk hewani ialah bahwa manusia berakalbudi. Karena manusia satu-satunya makhluk hewani yang berakalbudilah, maka harus diakui haknya bukan saja untuk menggunakan hal-hal seperti semua binatang, melainkan juga untuk mempunyai dan tetap menguasainya. Itu tidak hanya berlaku bagi halhal yang habis digunakan, melainkan juga bagi halhal yang tetap berguna selama waktu tertentu.
Pemilikan Tetap Harta-Benda Berakar dalam Hukum Kodrati
6. Itu bahkan menjadi lebih jelas, bila kodrat manusiawi dipelajari secara lebih mendalam. Kemampuan manusia untuk memahami sejumlah hal yang lebih besar tiada taranya memampukannya menghubungkan masa sekarang dengan masa depan. Karena ia menguasai tindakan-tindakannya sendiri, juga ia mampu mengatur diri dengan prakiraannya tentang masa depan serta penilaiannya, semenetara selalu mematuhi hukum abadi, yakni bimbingan Allah yang penyelenggaraanNya meliputi segalanya. Oleh karena itu ia mendukung kepentingannya sendiri, bukan saja untuk saat yang sedang berlangsung, melainkan dalam perspektif masa depan juga. Maka dari itu memang tepat dan sewajarnyalah bagi manusia juga, karena ia menyadari bahwa bumi itulah sumber untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya di masa depan. Karena kebutuhan-kebutuhan itu terus menerus kembali hari ini dipenuhi, tetapi esok sama mendesaknya, kodrat tentu sudah membuka bagi manusia sumber yang tetap untuk memenuinya. Sumber itu senantiasa tersedia baginya, dan dapat diharapkan, bahwa selamanya ia dapat menimba dari padanya. Hanya bumi beserta kesuburannyalah yang dapat memenuhi syarat akan tersedia untuk selamanya.
7. Penyelenggaraan negara tidak usah ikut dipertimbangkan di sini. Manusia masih lebih tua dari negara. Sebelum ada negara mana pun juga, manusia sudah menerima dari kodratnya hak untuk menyusun perencanaan bagi hidup maupun rezeki hidupnya.
Keberatan terhadap pemilikan perorangan tidak dapat didasarkan pada kenyataan, bahwa Allah mengurniakan bumi kepada segenap umat manusia untuk digunakan dan dimanfaatkan. Dengan menganugerahkan bumi kepada umat manusia pada umumnya Ia tidak bermaksud, supaya semua orang semau mereka saja menguasainya. Sebabnya ialah karena Ia tidak memperuntukkan bagiannya mana pun kepada siapa pun khususnya. Tetapi Ia menghendaki agar soal itu diselesaikan melalui usaha manusia dan menurut adat-kebiasaan bangsa. Selain