Halaman:RerumNovarum.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

ialah penghapusan milik perorangan. Harta­kepunyaan perorangan harus menjadi milik bersama, ujar mereka, dan dikelola atau oleh para pejabat setempat atau pemerintah pusat. Dalam perpindahan harta­-milik dari perorangan ke lingkup yang umum itu mereka yakin telah menemukan cara mengatasi kendala-­kendala ketika itu, yang akan mengantar kepada pembagian modal dan penghasilan yang adil. Strategi mereka sama sekali tidak cocok untuk mencapai sasarannya. Kiat itu tidak mengakhiri konflik; justru akan merugikan kelas buruh. Lagi pula sama sekali tidak adil. Cara itu akan melanggar hak para pemilik yang sah, mengalihkan perhatian pemerintah dari tugas­-tugas yang sesungguhnya, dan menimbulkan kekalutan dalam negara.

4. Mudah dimengerti, bahwa siapa pun yang berbuat apa pun untuk dibayar menjalankannya terutama supaya mendapat sesuatu untuk dimiliki, menjadi kepunyaannya sendiri dan bukan milik orang lain. Ia menyewakan tenaga dan keterampilannya untuk memiliki apa yang dibutuhkannya guna memenuhi kebutuhan-­kebutuhan manusiawinya. Dengan bekerja untuk mendapat upah ia juga memperjuangkan haknya yang penuh dan sempurna untuk menggunakan penghasilannya menurut yang dianggapnya baik. Oleh karena itu, kalau seseorang mengurangi pembelanjaannya untuk dihabiskan, dan menggunakan tabungannya untuk membeli ladang, ladang itulah upahnya dalam bentuk lain, dan dapat digunakannya seperti upahnya sendiri. Tepatnya wewenang atas penggunaan itulah yang dimaksudkan dengan pemilikan, entah harta­milik itu berupa sepetak tanah atau harta­benda yang bergerak. Oleh karena itu, bila kaum sosialis mencoba memindahkan harta­milik perorangan menjadi milik bersama, mereka memperburuk kondisi semua buruh. Dengan merebut dari buruh kebebasan untuk menggunakan upahnya, mereka juga merampas dari padanya segala harapan dan peluang untuk menambah harta­-kepunyaannya dan memperbaikkan keadaannya.

5. Yang bahkan lebih gawat lagi ialah, bahwa usaha yang diajukan sama sekali tidak adil, karena mempunyai milik perorangan untuk dirinya merupakan hak manusiawi berdasarkan kodrat. Melalui refleksi ditemukan suatu perbedaan besar sekali antara manusia dan makhluk hewani lainnya. Binatang tidak mengatur diri. Ia diatur dan dikendalikan oleh dua naluri kodrati: yang satu membuatnya waspada, siap untuk menunjukkan kekuatan dan kemampuannya untuk berbuat sesuatu; naluri yang lain merangsang dan sekaligus mengatur keinginan­-keinginannya. Karena naluri yang satu binatang dirangsang untuk membela hidupnya; karena yang lain ia mengembang­biakkan spesiesnya. Untuk mencapai kedua sasaran itu melulu digunakan sarana-­sarana yang tersedia, kondisi yang mencegah perkembangan selanjutnya mana pun. Sebab binatang hanya digerakkan oleh indera­inderanya dan apa yang ditangkap oleh indera-­indera itu. Kodrat manusia jauh berbeda. Setidak­-tidaknya seperti makhluk-­makhluk