Halaman:RerumNovarum.djvu/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

itu, betapa pun dibagi-­bagikan di antara orang­-orang, bumi tidak berhenti melayani kebutuhan­-kebutuhan yang umum bagi semua orang. Tak seorang pun tidak mendapat rezeki hidupnya dari hasil sawah-­ladang. Orang-­orang tanpa modal menyediakan jerih-­payah mereka. Jadi dengan tepat dapat dikatakan bahwa umumnya upaya untuk memenuhi kebutuhan-­kebutuhan dan menyelenggarakan kemudahan­-kemudahan hidup terdiri dari kerja, entah itu berlangsung di ladang sendiri, entah dalam suatu bentuk kerajinan; dan kerja itu mendapat upahnya, yang sumbernya tak lain ialah aneka macam hasil bumi, yang ditukarkan dengan upah.

8. Semuanya itu menguatkan bukti, bahwa pemilikan perorangan sesuai sepenuhnya dengan hakikat manusia. Kenyataannya ialah: hanya bila digarap dengan sungguh baiklah bumi menghasilkan secara melimpah apa pun yang dibutuhkan manusia untuk melestarikan hidup dan lebih lagi untuk meningkatkan perkembangannya. Jadi, bila orang menjalankan kegiatan akalbudi dan mengerahkan tenaga badannya untuk memungut hasil-­hasil alam, ia memperoleh bagi dirinya bagian sumber-­sumber alam, yang dikelolanya hingga berbuah; seolah­-olah ia meninggalkan pada alam meterainya sendiri dalam bentuk tertentu. Oleh karena itu memang sudah sepantasnya bagian itu sungguh menjadi miliknya, siapa pun tidak diperbolehkan melanggar hak itu entah bagaimana.

9. Yang mengherankan ialah: ada orang-­orang yang tidak menyetujui argumen-­argumen sekuat itu dan mencoba menghidupkan lagi anggapan-­anggapan salah yang sudah lama usang. Melulu memungut berbagai hasil bumi, itu sajalah yang mereka relakan kepada orang perorangan. Mereka mentah-­mentah mengingkari adanya hak apa pun untuk memiliki dengan leluasa entah tanah tempat orang sudah mendirikan rumahnya, entah ladang yang sudah digarapnya. Mereka tidak menangkap bahwa dengan pengingkaran hak itu mereka merampas dari seseorang sebagian hasil jerih-­payahnya. Sebab kondisi tanah yang digarap dengan susah­-payah dan ketrampilan mengalami perubahan besar: tanah gersang menjadi produktif; tanah tidak subur membuahkan hasil. Usaha memperbaiki kondisi tanah begitu utuh berpadu dengan tanah itu, sehingga melekat padanya, dan sebagaian besar sudah sama sekali tidak terceraikan dari padanya. Benarkah keadilan mengizinkan siapa pun untuk merampas dan menikmati hasil, yang oleh orang lain sudah dibasahi dengan keringatnya? Seperti akibat menyusul penyebabnya, begitu pula selayaknyalah hasil jerih­-pedih menjadi milik orang yang bersusah­-payah untuknya. Maka sungguh beralsan juga, bahwa pandangan umum umat manusia sedikit pun tidak menghargai anggapan sekelompok kecil yang berbeda itu. Melalui studi mendalam tentang alam ciptaan dicapai kesimpulan, bahwa hukum kodrati merupakan dasar bagi pembagian harta-­benda dan bagi pemilikan perorangan, serta keyakinan yang mantap bahwa semuanya itu sangat selaras dengan kodrat manusia dan dengan damai serta ketenagan. Praktek telah membuktikan