Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan banding dan putusan pengadilan tinggi bersifat final dan mengikat.
Sengketa Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh pengadilan tinggi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori banding terdaftar di kepaniteraan pengadilan tinggi.
BAB XVII LARANGAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 50
Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; atau
yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar Ormas atau Partai Politik lain.