Halaman:RUU Tentang Organisasi Masyarakat.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan banding dan putusan pengadilan tinggi bersifat final dan mengikat.
  2. Sengketa Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh pengadilan tinggi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori banding terdaftar di kepaniteraan pengadilan tinggi.


BAB XVII
LARANGAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 50
  1. Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
    1. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
    2. lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
    3. nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
    4. nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; atau
    5. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar Ormas atau Partai Politik lain.
  2. Ormas dilarang:
    1. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
    2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. menyebarkan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan;
    4. memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa; atau
    5. melakukan kekerasan, mengganggu ketertiban, dan merusak fasilitas umum.
  3. Ormas dilarang:
    1. menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
    2. mengumpulkan dana untuk kepentingan partai politik atau kampanye jabatan politik; atau
    3. menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas.
  4. Ormas dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.


BAB XVIII
SANKSI