Halaman:RUU Tentang Organisasi Masyarakat.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 51
  1. Pemerintah atau Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 42, Pasal 50 ayat (1) berupa teguran tertulis.
  2. Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan, Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai lingkup tugas dan tanggung jawabnya menjatuhkan pemberhentian pemberdayaan dan/atau denda.

Pasal 52
  1. Pemerintah atau Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berupa teguran tertulis.
  2. Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
  3. Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai lingkup tugas dan tanggung jawabnya menjatuhkan sanksi pembekuan sementara paling lama 90 (sembilan puluh) hari sampai keluarnya putusan pembekuan sementara dari pengadilan negeri atau Mahkamah Agung.
  4. Dalam hal Pemerintah menjatuhkan sanksi pembekuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah mengajukan permohonan pembekuan sementara Ormas kepada Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak sanksi pembekuan sementara dijatuhkan.
  5. Dalam hal Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi pembekuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah mengajukan permohonan pembekuan sementara Ormas kepada pengadilan negeri paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak sanksi pembekuan sementara dijatuhkan.
  6. Pengadilan negeri atau Mahkamah Agung wajib memutus permohonan pembekuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan pembekuan sementara diajukan.
  7. Dalam hal Ormas yang telah dibekukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah mengajukan permohonan pembubaran kepada pengadilan negeri untuk Ormas kabupaten/kota dan Ormas Provinsi atau kepada Mahkamah Agung untuk Ormas nasional.
  8. Pengadilan negeri atau Mahkamah Agung wajib memutus permohonan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan pembubaran diajukan.