Halaman:RUU Tentang Organisasi Masyarakat.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 46
  1. Dalam hal Ormas mendapatkan pemberdayaan berupa penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumberdaya manusia, dan pemberian penghargaan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) harus menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  2. Laporan kegiatan dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar evaluasi pemberdayaan bagi Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  3. Dalam hal Ormas tidak menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah atau Pemerintah Daerah menghentikan pemberdayaan Ormas bersangkutan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 47
  1. Dalam hal pengawasan terhadap Ormas, masyarakat berhak menyampaikan dukungan atau keberatan terhadap keberadaan atau aktifitas Ormas.
  2. Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dapat berupa pemberian penghargaan, program, bantuan dana, dan dukungan operasional organisasi.
  3. Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan masyarakat kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai lingkup dan tanggung jawabnya.
  4. Dalam hal terdapat pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah atau Pemerintah Daerah mengupayakan penyelesaian keberatan melalui mekanisme mediasi dan konsiliasi.


BAB XVI
PENYELESAIAN SENGKETA ORGANISASI

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 48
  1. Dalam hal terjadi sengketa organisasi, Ormas diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam AD dan ART.
  2. Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat dilakukan upaya mediasi dan konsiliasi.
  3. Tata cara mediasi dan konsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 49
  1. Dalam hal mediasi dan konsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa Ormas dapat ditempuh melalui pengadilan negeri.