Halaman:RUU Tentang Organisasi Masyarakat.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. melakukan kegiatan tanpa ijin operasional dari menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang urusan luar negeri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 42
  1. Dalam hal Organisasi Masyarakat Asing tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang urusan luar negeri menjatuhkan sanksi administratif berupa:
    1. teguran tertulis;
    2. penghentian kegiatan;
    3. pembekuan ijin operasional;
    4. pencabutan ijin operasional;dan/atau e. tindakan diplomatik.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 43
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Organisasi Masyarakat Asing.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB XV
PENGAWASAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 44
  1. Untuk menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas, setiap Ormas memiliki lembaga pengawas internal.
  2. Lembaga pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk menegakkan kode etik organisasi dan memutuskan pemberian sanksi dalam internal Ormas.
  3. Tugas dan kewenangan lembaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD dan ART atau peraturan organisasi. Pasal 45 Untuk meningkatkan akuntabilitas organisasi, Ormas wajib membuat laporan kegiatan dan keuangan yang terbuka untuk publik.