Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pasal 19
|
- Perlindungan fisik dan mental diberikan kepada pengelola rahasia negara beserta keluarganya yang dinilai memiliki resiko keamanan tertentu.
- Perlindungan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama dan setelah pengelola rahasia negara menjalankan tugasnya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan fisik dan mental diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 20
|
- Pengelola rahasia negara dalam menjalankan tuganya diberikan tunjangan kompensasi kerja.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kompensasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
|
Bagian Ketiga
Wewenang
Pasal 21
|
- Pemilik rahasia negara memiliki wewenang:
- menentukan dan menetapkan rahasia negara; dan
- menentukan pengguna rahasia negara
- Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada pedoman rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
|
Bagian Keempat
Kewajiban
Pasal 22
|
- Pemilik rahasia negara wajin menjaga rahasia negara yang menjadi miliknya.
- Pengelola rahasia negara wajib menjaga dan mengelola rahasia negara menurut peraturan perundang-undangan.
- Pengguna rahasia negara wajib menjaga rahasia negara yang didapatkannya dari pemilik rahasia negara.
|
Bagian Kelima
Pengawasan
Pasal 23