Halaman:RUU Rahasia Negara.djvu/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 19
  1. Perlindungan fisik dan mental diberikan kepada pengelola rahasia negara beserta keluarganya yang dinilai memiliki resiko keamanan tertentu.
  2. Perlindungan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama dan setelah pengelola rahasia negara menjalankan tugasnya.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan fisik dan mental diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 20
  1. Pengelola rahasia negara dalam menjalankan tuganya diberikan tunjangan kompensasi kerja.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kompensasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.


Bagian Ketiga
Wewenang


Pasal 21
  1. Pemilik rahasia negara memiliki wewenang:
    1. menentukan dan menetapkan rahasia negara; dan
    2. menentukan pengguna rahasia negara
  2. Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada pedoman rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.


Bagian Keempat
Kewajiban


Pasal 22
  1. Pemilik rahasia negara wajin menjaga rahasia negara yang menjadi miliknya.
  2. Pengelola rahasia negara wajib menjaga dan mengelola rahasia negara menurut peraturan perundang-undangan.
  3. Pengguna rahasia negara wajib menjaga rahasia negara yang didapatkannya dari pemilik rahasia negara.


Bagian Kelima
Pengawasan


Pasal 23