Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedua Pengelolaan Rahasia Negara
Pasal 15
Pengelolaan rahasia negara diselenggarakan terhadap semua jenis dan tingkat kerahasiaan rahasia negara yang dimiliki oleh instansi.
Pasal 16
Pengelolaan rahasia negara dilakukan oleh pengelola rahasia negara.
Pengelola rahasia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikasi keahlian dalam pengelolaan dan perlindungan rahasia negara serta berkompeten di bidangnya.
Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh lembaga.
Pasal 17
Pengelola rahasia negara dapat memberi peryimbangan kepada pimpinan instansi dalam hal penentuan tingkat kerahasiaan rahasia negara.
Pasal 18
Pengelolaan rahasia negara dilakukan melalui tahapam:
Perencanaam;
Pelaksanaan;
Pemeliharaan; dan
Pengakhiran.
Pengelolaan rahasia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar pengelolaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengelolaan sebagimana dimaksud pada ayat (2) dan Pasal 8 ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.