Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Pengawasan umum terhadap pengelolaan rahasia negara menjadi kewajiban pimpinan instansi.
- Pengawasan teknis terhadap pengelolaan rahasia negara disemua instansi menjadi kewajiabn lembaga.
|
BAB V
DEWAN RAHASIA NEGARA
Pasal 24
|
- Dengan Undang-Undang ini dibentuk Dewan Rahasia Negara.
- Dewan Rahasia Negara bertanggung jawab kepada Presiden.
- Ketua Dewan Rahasia Negara dijabat oleh Menteri Pertahanan.
- Sekretaris Dewan Rahasia Negara dijabat oleh Kepala Lembaga Sandi Negara.
- Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Dewan Rahasia Negara dibantu oleh Sekretariat.
|
Pasal 25
|
- Keanggotaan Dewan Rahasia Negara terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap.
- Anggota tetap Dewan Rahasia Negara dari:
- Menteri Pertahanan;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Jaksa Agung;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian republik Indonesia;
- Kepala Badan Intelijen Negara;
- Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia; dan
- Kepala Lembaga Sandi Negara.
- Anggota tidak tetap Dewan Rahasia Negara ditunjuk oleh Ketua Dewan Rahasia Negara sesuai dengan kebutuhan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Dewan Rahasia Negara diatur dengan Peraturan Presiden.
|
Pasal 26
|
Dewan Rahasia Negara bertugas menentukan kebijakan mengenai rahasia negara.
|
Pasal 27