Halaman:RUU Rahasia Negara.djvu/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pengawasan umum terhadap pengelolaan rahasia negara menjadi kewajiban pimpinan instansi.
  2. Pengawasan teknis terhadap pengelolaan rahasia negara disemua instansi menjadi kewajiabn lembaga.


BAB V
DEWAN RAHASIA NEGARA


Pasal 24
  1. Dengan Undang-Undang ini dibentuk Dewan Rahasia Negara.
  2. Dewan Rahasia Negara bertanggung jawab kepada Presiden.
  3. Ketua Dewan Rahasia Negara dijabat oleh Menteri Pertahanan.
  4. Sekretaris Dewan Rahasia Negara dijabat oleh Kepala Lembaga Sandi Negara.
  5. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Dewan Rahasia Negara dibantu oleh Sekretariat.

Pasal 25
  1. Keanggotaan Dewan Rahasia Negara terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap.
  2. Anggota tetap Dewan Rahasia Negara dari:
    1. Menteri Pertahanan;
    2. Menteri Dalam Negeri;
    3. Menteri Luar Negeri;
    4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    5. Menteri Komunikasi dan Informatika;
    6. Jaksa Agung;
    7. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
    8. Kepala Kepolisian republik Indonesia;
    9. Kepala Badan Intelijen Negara;
    10. Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia; dan
    11. Kepala Lembaga Sandi Negara.
  3. Anggota tidak tetap Dewan Rahasia Negara ditunjuk oleh Ketua Dewan Rahasia Negara sesuai dengan kebutuhan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Dewan Rahasia Negara diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 26
Dewan Rahasia Negara bertugas menentukan kebijakan mengenai rahasia negara.

Pasal 27