Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pasal 11
|
- Instansi memiliki wewenang menolak emmeberikan rahasia negara sesuai dengan masa retensinya kepada yang tidak berhak.
- Keberatan atas penolakan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kepada Dewan Rahasia Negara.
- Putusan Dewan Rahasia Negara terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat.
|
BAB IV
PENYELENGGARAAN KERAHASIAAN NEGARA
Bagian Pertama
Pedoman Rahasia Negara
Pasal 12
|
Pedoman rahasia negara meliputi:
- pedoman umum; dan
- pedoman teknis.
|
Pasal 13
|
- Pedoman umum berisi ketentuan mengenai rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
- Pedoman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Lembaga bersama-sama dengan instansi terkait.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman umum sebagaimanan dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 14
|
- Pedoman teknis merupakan perincian dari pedoman umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
- Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing pimpinan instansi.
|