Halaman:RUU Rahasia Negara.djvu/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 11
  1. Instansi memiliki wewenang menolak emmeberikan rahasia negara sesuai dengan masa retensinya kepada yang tidak berhak.
  2. Keberatan atas penolakan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kepada Dewan Rahasia Negara.
  3. Putusan Dewan Rahasia Negara terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat.


BAB IV
PENYELENGGARAAN KERAHASIAAN NEGARA


Bagian Pertama
Pedoman Rahasia Negara


Pasal 12
Pedoman rahasia negara meliputi:
  1. pedoman umum; dan
  2. pedoman teknis.

Pasal 13
  1. Pedoman umum berisi ketentuan mengenai rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
  2. Pedoman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Lembaga bersama-sama dengan instansi terkait.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman umum sebagaimanan dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14
  1. Pedoman teknis merupakan perincian dari pedoman umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
  2. Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing pimpinan instansi.