Halaman:RUU Rahasia Negara.djvu/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 8
  1. Tidak termasuk tingkat kerahasiaan sebagimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah rahasia instansi.
  2. Rahasia instansi sebagimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tingkat kerahasiaan konfidensial, apabila rahasia instansi tersebut diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi instansi.
  3. Masa retensi rahasia instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh instansi pemilik paling lama 5 (lima) tahun.
  4. Pengelolaan rahasia instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar pengelolaan rahasia negara.

Pasal 9
Hal-hal yang menyangkut informasi publik selain rahasia negara tidak termasuk rahasia instansi.


BAB III
MASA RETENSI RAHASIA NEGARA


Pasal 10
  1. Masa retensi rahasia negara yang tingkat kerahasiaannya sangat rahasia ditetapkan selama 30 (tiga puluh) tahun.
  2. Masa retensi rahasia negara yang tingkat kerahasiannya rahasia ditetapkan selama 20 (dua puluh) tahun.
  3. Masa retensi rahasia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diperpanjang oleh Dewan Rahasia Negara, dengan alasan:
    1. Membahayakan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan negara;
    2. Adanya keadaan perang atau kondisi darurat; dan/atau
    3. Membahayakan kepentingan umum yang lebih besar.
  4. Masa retensi rahasia negara tidak berakhir dengan bocornya rahasia negara.
  5. Setelah berakhirnya masa retensi rahasia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka setiap orang yang terlibat di dalamnya tidak dapat dituntut dan dipidana atas segala perbuatan yang berkaitan dengan rahasia negara tersebut, kecuali berkaitan dengan tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat.