Halaman:RUU Rahasia Negara.djvu/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. pertahanan dan keamanan negara;
  2. hubungan luar negeri;
  3. proses penegakan hukum;
  4. ketahanan ekonomi nasional;
  5. persandian negara;
  6. intelijen negara;
  7. pengamanan asset vital negara.


Bagian Kedua
Tingkat Kerahasiaan


Pasal 5
Jenis rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam ruang lingkup sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tingkat kerahasiaan:
  1. sangat rahasia; atau
  2. rahasia.

Pasal 6
Rahasia negara dikategorikan sengat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, apabila rahasia negara tersebut diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau keselamatan bangsa.

Pasal 7
Rahasia negara dikategorikan rahasia sebagaimana dimaksid dalam Pasal 5 huruf b, apabila rahasia negara tersebut diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, dan/atau ketertiban umum.