Halaman ini telah diuji baca
|
Bagian Kedua
Tingkat Kerahasiaan
Bagian Kedua
Tingkat Kerahasiaan
Pasal 5
Jenis rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam ruang lingkup sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tingkat kerahasiaan:
|
Pasal 6
Rahasia negara dikategorikan sengat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, apabila rahasia negara tersebut diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau keselamatan bangsa. |
Pasal 7
Rahasia negara dikategorikan rahasia sebagaimana dimaksid dalam Pasal 5 huruf b, apabila rahasia negara tersebut diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, dan/atau ketertiban umum. |