Halaman:RUU Rahasia Negara.djvu/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
  2. Instansi Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi yang menyelenggarakan urusan negara di seluruh wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan republic Indonesia.
  3. Pemilik rahasia negara adalah setiap instansi yang membuat atau memiliki rahasia negara.
  4. Pengelola rahasia negara adalah setiap orang yang diberi kewenangan oleh pemilik rahasia negara untuk menangani dan/atau bertanggung jawab atas pengelolaan rahasia negara di lingkungan instansinya.
  5. Pengguna rahasia negara adalah pihak tertentu yang memperoleh hak untuk mengetahui suatu rahasia negara dari institusi pemiliknya.
  6. Lembaga adalah lembaga pemerintah non departemen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang persandian.

Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku juga terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana rahasia negara di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


BAB II
JENIS, RUANG LINGKUP, DAN TINGKAT RAHASIA NEGARA


Bagian Pertama
Jenis Rahasia Negara


Pasal 3
Jenis rahasia negara terdiri atas:
  1. informasi;
  2. benda; dan
  3. aktivitas.

Pasal 4
Jenis rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi rahasia negara dengan ruang lingkup bidang: