Halaman:RUU Rahasia Negara.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 F, Pasal 28 J ayat (2), dan Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA NEGARA.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Rahasia Negara adalah informasi, benda, dan/atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui mekanisme kerahasiaan, yang apabila diketahui pihak yang tidak berhak dapat membahyakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, dan/atau ketertiban umum, yang diatur dengan atau berdasarkan Undang-Undang ini.
  2. Informasi Rahasia Negara adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi telematika, yang memiliki nilai rahasia negara.
  3. Benda Rahasia Negara adalah segala bentuk benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki nilai rahasia negara.
  4. Aktivitas Rahasia Negara adalah segala aktivitas orang atau institusi yang memiliki nilai rahasia negara.
  5. Tingkat Kerahasiaan adalah tingkat rahasia negara yang ditentukan dan ditetapkan berdasarkan akibat yang dapat ditimbulkan bila rahasia negara tersebut diketahui oleh pihak yang tidak berhak mengetahuinya.
  6. Masa Retensi adalah jangka waktu yang menentukan lamanya suatu rahasia negara atau rahasia instansi untuk tetap dirahasiakan.
  7. Setiap orang adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang bertanggung jawab secara individual atau korporasi.