Halaman:RUU Rahasia Negara.djvu/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Cukup jelas

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “sertifikasi keahlian” yaitu pemberian bukti tertulis bahwa seseorang telah mempunyai kompetensi dalam mengelola rahasia negarada berdasarkan ketentua yang telah dipersyaratkan.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “keluarga” yaitu suami/isteri dan anak dari pengelola rahasia negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Ayat (1)
Kewenangan pengawasan umum oleh pimpinna instansi merupakan kewenangan yang melekat pada jabatannya.
Ayat (2)
Hasil pengawan teknis oleh lembaga disampaikan kepada pimpinan instansi sebagai bahan evaluasi.