Halaman ini telah diuji baca
- Cukup jelas
Pasal 15
- Cukup jelas
Pasal 16
- Ayat (1)
- Cukup jelas
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “sertifikasi keahlian” yaitu pemberian bukti tertulis bahwa seseorang telah mempunyai kompetensi dalam mengelola rahasia negarada berdasarkan ketentua yang telah dipersyaratkan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas
Pasal 17
- Cukup jelas
Pasal 18
- Cukup jelas
Pasal 19
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “keluarga” yaitu suami/isteri dan anak dari pengelola rahasia negara.
- Ayat (2)
- Cukup jelas
- Ayat (3)
- Cukup jelas
Pasal 20
- Cukup jelas
Pasal 21
- Cukup jelas
Pasal 22
- Cukup jelas
Pasal 23
- Ayat (1)
- Kewenangan pengawasan umum oleh pimpinna instansi merupakan kewenangan yang melekat pada jabatannya.
- Ayat (2)
- Hasil pengawan teknis oleh lembaga disampaikan kepada pimpinan instansi sebagai bahan evaluasi.