Halaman ini telah diuji baca
Pasal 24
- Cukup jelas
Pasal 25
- Cukup jelas
Pasal 26
- Yang dimaksud dengan “kebijakan” yaitu tindakan dan pengaturan yang dilakukan oleh Dewan Rahasia Negara dalam rangka menyelenggarakan rahasia negara dengan tidak melebihi kewenangan yang diamanatkan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 27
- Cukup jelas
Pasal 28
- Cukup jelas
Pasal 29
- Cukup jelas
Pasal 30
- Cukup jelas
Pasal 31
- Cukup jelas
Pasal 32
- Cukup jelas
Pasal 33
- Cukup jelas
Pasal 34
- Cukup jelas
Pasal 35
- Cukup jelas
Pasal 36
- Cukup jelas
Pasal 37
- Cukup jelas
Pasal 38
- Cukup jelas
Pasal 39
- Cukup jelas