Halaman:RUU Rahasia Negara.djvu/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Yang dimaksud dengan “kebijakan” yaitu tindakan dan pengaturan yang dilakukan oleh Dewan Rahasia Negara dalam rangka menyelenggarakan rahasia negara dengan tidak melebihi kewenangan yang diamanatkan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Cukup jelas

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Cukup jelas

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Cukup jelas

Pasal 36

Cukup jelas

Pasal 37

Cukup jelas

Pasal 38

Cukup jelas

Pasal 39

Cukup jelas