Halaman:RUU Rahasia Negara.djvu/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Cukup jelas

Pasal 9

Yang dimaksud dengan “informasi publik selain rahasia negara,” antara lain: rencana umum tata ruang.

Pasal 10

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pernyataan bocornya suatu rahasia negara harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Guna menghindari bertambah meluasnya kebocoran berikut dampaknya, rahasia negara yang telah bocor tetap dijaga kerahasiaannya sampai masa retensi berakhir.
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “final dan mengikat” yaitu tidak ada lagi upaya hukum yang dapat mengesampingkan penolakan dimaksud.

Pasal 12

Huruf a
Pedoman umum merupakan pedoman tentang ahasia negara di tingkat nasional.
Huruf b
Pedoman teknis merupakan pedoman tentang rahasia negara di tingkat instansi yang antara lain berisi rincian daftar rahasia negara milik instansi yang bersangkutan dan prosedur pengelolaan rahasia negara dalam instansi yang bersangkutan.

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14