Halaman:RUU Rahasia Negara.djvu/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
pemeriksaan secara tertutup mengenai alat bukti yang diperlukan dalam kasus tindak pidana rahasia negara.

Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap kasus tindak pidana rahasia negara diatur secara lebih khusus yang tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang ini memperluas ruang lingkup pengertian “alat bukti dalam pemeriksaan tindak pidana rahasia negara dan mencantumkan ketentuan yang melarang rahasia negara dihadirkan secara fisik sebagai alat bukti dalam sidang peradilan terbuka. Oleh karena itu untuk kepentingan proses peradilan sebagai ganti dari dokumen rahasia negara yang tetap dirahasiakan, polisi, jaksa, dan/atau hakim dapat mengajukan “surat keterangan rahasia negara” yang dikeluarkan oleh dewan Rahasia Negara.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Isi kerahasiaan negara dari huruf a sampai dengan huruf g, merupakan rahasia negara dari instansi yang memiliki rahasia negara.
Huruf a
Yang dimaksud dengan “rahasia negara di bidang pertahanan dan keamanan negara,” antara lain: persenjataan, perbekalan, peralatan tempur dan penemuan teknologinya beserta riset pengembangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “rahasia negara di bidang hubungan luar negeri,”antara lain: hasil analisis diplomat tentang masalah-masalah bilateral sebagai bahan kebijakan. Misalnya analisisi tentang kebijakan politik, ekonomi negara akreditasi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “rahasia negara di bidang proses penegakan hukum,” antara lain: informasi yang berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian atau PPNS yang berkaitan dengankasusu tertentu.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “rahasia negara di bidang ketahanan ekonomi nasional,” antara lain: Ketahanan Ekonomi Bidang Moneter (Jumlah intervensi BI terhadap pasar untuk menjaga kestabilan rupiah); Ketahanan ekonomi Bidang Fiskal (Penerimaan dan pengeluaran di bidang Pasar Modal, Perpajakan, Bea dan Cukai dan lain-lainnya); Ketahanan Ekonomi Bidang Industri dan Perdagangan (komoditas-komoditas yang masih dalam pengaturan dan pengeawan).