Halaman:RUU Rahasia Negara.djvu/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
RAHASIA NEGARA

I. UMUM
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 menambahkan beberapa pasal mengenai hak asasi manusia termasuk hak setiap orang memperoleh dan menyampaikan informasi yang menjadi dasar penyeleggaraan prinsip keterbukaan infomasi publik bagi setiap orang. Hak konstitusional tersebut sejalan dengan ketentuan instrument internasional hak asasi manusia yang tercantum dalam Article 19 Universal Declaration of Human Rights dan Article 19 International Covenan on Civil and Political Rights. Namun pelaksanaan hak dan kebebasan tersebut dapat dibatasi berdasarkan ketentuan Pasal 28J UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada udangan-undang untuk membatasi hak setiap orang dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum.

Sehubungan dengan hal itu perlu ada suatu undang-undang yang membatasi hak setiap warga negara unruk memperoleh dan menyampaikan informasi yang dikualifikasikan sebagai informasi yang bersifat rahasia negara, karena apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, dan/atau keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini merupakan wujud dari kepedulian dan rasa tanggung jawab seluruh komponen bangsa terhadap keselamatan dan keutuhan Negara Republik Indonesia.

Ketentuan mengenai rahasia negara yang diatur dengan suatu undang-undang tidak semata-mata dimaksudkan untuk membatasi kebebasan publik memperoleh informasi yang diklasifikasi sebagai rahasia negara, melainkan juga menetapkan berbagai hal mengenai penyelenggaraan rahasia negara guna menghindari kemungkinan pejabat publik menyalahgunakan wewenang untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dengan mempertimbangkan hak asasi setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi, maka undang-undang ini membatasi jenis rahasia negara dalam bidang-bidang tertentu, sehingga pejabat publik tidak dapat menetapkan sendiri rahasia tanpa berdasarkan ketentuan undang- undang.

Pembatasan jenis rahasia negara dengan aturan yang lebih ketat dan penetapan jadwal retensi rahasia negara yang diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku di berbagai negara dimaksudkan untuk mewujudkan efisiensi pengelolaan rahasia negara dan meringankan tugas dan tanggung jawab pejabat publik.

Undang-undang ini mengatur tentang kewenangan pejabata publik dalam menentukan klasifikasi informasi yang bersifat rahasia (classified informa ion) dan informasi tidak rahasia (disclosed information) serta mekanisme pengawasan terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang dapat merugikan kepentingan umum, khususnya masyarakat yang membutuhkan informasi tertentu.

Untuk menetapkan berbagai hal yang berkaitan dengan kebijakan di bidang rahasia negara Undang-undang ini membentuk Dewan Rahasia Negara dengan keanggotaannya secara ex officio terdiri beberapa menteri dan pejabat negara yang terkait dengan rahasia negara. Dewan Rahasia Negara diberi kewenangan untuk memperpanjang masa retensi rahasia negara dan memberikan persetujuan kepada penyidik, jaksa, dan/atau hakim untuk mengetahui rahasia negara dalam rangka