Halaman:RUU Rahasia Negara.djvu/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 37
  1. Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum mengetahui kemudian mengganggu atau menghalang-halangi atau memotret atau merekam aktivitsa rahasia negara dengan tingkat kerahasiaan Sangat Rahasia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama sumur hidup dan denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Dalam hal aktivitas rahasia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berklasifikasi Rahasia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, setiap orang dalam masa perang dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).

Pasal 38
  1. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan atau melakukan permufkatan atau percobaan sebagaimana diamksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 dipidana sama dengan pelaku (2) Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya melakukan tindak pidana rahasia negara sebagaimana dimaksud dengan Pasal 22, Pasal 35, Pasal 36 atau Pasal 37 pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
  2. Setiap orang yang karena kelalaiaannya menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya mengakibatkan terjadinya tindak pidana rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, Pasal 35, Pasal 36 atau Pasal 37 pidananya dikurangi 1/3 (sepertiga).

Pasal 39
  1. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 dilakukan oleh atau atas nama korporasi, dikenakan tuntutan dan pidana terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
  2. Tindak pidana dilakukan oleh korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 apabila dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan