Halaman:RUU Rahasia Negara.djvu/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
  1. Dalam tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebit diwakili oleh pengurus.

Pasal 40
  1. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana rahasia negara dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Korporasi yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaskud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai korporasi di bawah pengawasan, dibekukan, atau dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 41
Rahasia negera yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini masa retensinya berlaku sesuai dengan pada saat ditetapkan.

Pasal 42
Sebelum Dewan Rahasia Negara dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini, tugas, fungsi, dan kewenangan Dewan Rahasia Negara dilaksanakan oleh lembaga.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 43
Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diberlakukan Dewan Rahasia Negara harus sudah terbentuk berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan instansi lainnya yang berkaitan dengan kerahasian yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 45
Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.