Halaman:RUU Rahasia Negara.djvu/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB VII
KETENTUAN PIDANA


Pasal 35
  1. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengetahui dan/atau menyebarluaskan informasi rahasia negara berklasifikasi Sangat Rahasia kepda pihak lain yang tidak berhak mengetahuinya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Dalam hal informasi rahasia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berklasifikasi Rahasia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, setiap orang dalam masa perang dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).

Pasal 36
  1. Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum mengetahui kemudian menyimpan, menerima, memberikan, menghilangkan, menggandakan, memodifikasi/merubah, memiliki/menguasai, memotret, merekam, memalsukan, merusak/menghancurkan, menyalin, mengalihkan/ memindahkan atau memasuki (wilayah) atau mengintai (wilayah) benda rahasia negara dengan tingkat kerahasiaan Sangat Rahasia, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Dalam hal benda rahasia negara sebagaimana mestinya dimaksud pada ayat (1) berklasifikasi Rahasia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, setiap orang dalam masa perang sengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).