Halaman:RUU Rahasia Negara.djvu/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

Pasal 30
Jenis rahasia negara dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam peradilan selain perkara tindak pidana rahasia negara.

Pasal 31
  1. Rahasia negara yang diperlukan penyidik, jaksa, dan/atau hakim untuk kepentingan proses peradilan selain perkara tindak pidaha rahasia negara tidak dihadirkan secara fisik
  2. Rahasia Negara sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) digantikan dengan surat keterangan.
  3. Surat keterangan rahasia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Dewan Rahasia Negara.

Pasal 32
  1. Untuk kepentingan proses peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, penyidik, jaksa, dan/atau hakim dapat meminta rahasia negara kepada Dewan Rahasia Negara.
  2. Permohonan permintaan rahasia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Kepolisian Republik indonesia, Jaksa Agung, dan/atau Ketua Mahkamah Agung secara tertulis kepada Dewan Rahasia Negara.
  3. Permintaan rahasia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai alasan-alasan dan hubungan antara rahasia negara yang dimintai dengan perkara yang sedang ditangani.
  4. Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)hari sejak surat permintaan diterima, Dewan Rahasia Negara harus memberikan jawaban terhadap permintaan rahasia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 33
Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap krporasi maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus ditempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

Pasal 34
Untuk menjamin perlindungan terhadap rahasia negara, pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan secara tertutup.