Halaman:RUU Rahasia Negara.djvu/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Dewan Rahasia Negara bersidang secara ad hoc dengan kewenangan:
    1. memperpanjang masa retensi rahasia negara.
    2. Menerima atau menolak keberatan atas penolakan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2.
    3. Memberi persetujuan atau penolakan kepada penyidik, jaksa, dan/atau hakim untuk mengetahui rahasia negara dalam proses peradilan; dan
    4. Menyatakan bocornya rahasia negara dan menentukan kebijakan terpadu untuk mencegah meluasnya kebocoran serta upaya mengatasi dampak akibat kebocoran rahasia negara.
  2. Penyidik, jaksa, dan/atau hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mengetahui rahasia negera dalam suatu pemeriksaan alat bukti secara tertutup atas persetujuan Dewan Rahasia Negara.
  3. Apabila diperlukan, Dewan Rahasia Negara dapat menerima pendapat dari ahli yang berkompeten.


BAB VI
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKASAAN DI SIDANG PENGADILAN


Pasal 28
Penyidikan, penuntunan, dan pemeriksaan disidang pengedilan dalam perkara tindak pidana rahasia negara, dilakukan berdasarkan hukum acarayang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 29
Alat bukti pemeriksa tidak pidana rahasia negara meliputi:
  1. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana;
  2. alat bukti lainnya berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca atau didengar; dan
  3. data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang etrtuang diatas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada”
    1. tulisan, suara, atau gambar;
    2. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan